Asuransi Kecelakaan Diri merupakan asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial atas kecelakaan diri yang mengakibatkan kematian, cacat tetap, dan/atau luka badan yang memerlukan perawatan dan/atau pengobatan.
Manfaat yang ditanggung Asuransi Kecelakaan Diri meliputi :
Besaran Manfaat
Tabel berikut menjelaskan besaran manfaat sesuai ketentuan:
Jangka Waktu Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri berlaku hingga 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Terdapat beberapa risiko yang dikecualikan dalam produk Asuransi Kecelakaan Diri, antara lain:
Jika terjadi kerugian atas biaya perawatan dan/atau pengobatan akibat kecelakaan yang ditanggung pada Polis ini dan ditanggung pula oleh satu atau lebih Polis lain, maka jumlah penggantian maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini dihitung secara proporsional antara nilai pertanggungan pada Polis ini terhadap jumlah nilai pertanggungan semua Polis
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar
Pertanggungan berakhir jika:
Apabila Tertanggung telah menerima manfaat dalam hal cacat tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu Tertanggung meninggal dunia, maka hak atas manfaat dalam hal kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah manfaat cacat tetap yang telah dibayarkan. Jika manfaat cacat tetap yang telah dibayar lebih besar daripada manfaat kematian, maka Tertanggung tidak berhak atas manfaat kematian