JASINDO ASURANSI Kecelakaan Diri

kecelakaan-diri

Asuransi Kecelakaan Diri merupakan asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial atas kecelakaan diri yang mengakibatkan kematian, cacat tetap, dan/atau luka badan yang memerlukan perawatan dan/atau pengobatan.

Manfaat yang ditanggung Asuransi Kecelakaan Diri meliputi :

  1. Meninggal Dunia
    Manfaat dibayarkan apabila Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia atau hilang dan tidak ditemukan.
  2. Cacat Tetap
    Manfaat dibayarkan apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan kecacatan dengan besaran manfaat yang diberikan berdasarkan persentase cacat tetap keseluruhan atau cacat tetap sebagian.
  3. Biaya Perawatan dan/atau Pengobatan
    Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan dan harus menjalani perawatan dan/atau pengobatan di fasilitas kesehatan, maka Asuransi Jasindo akan membayarkan tagihan perawatan dan/atau pengobatan sesuai kuitansi atau maksimum sesuai yang tertera dalam Ikhtisar Pertanggungan.

Besaran Manfaat

Tabel berikut menjelaskan besaran manfaat sesuai ketentuan:

kecelakaan-diri

A. Syarat Pembelian Produk Asuransi Kecelakaan Diri
  1. Calon Tertanggung mengisi Dokumen Permohonan Asuransi
  2. Calon Tertanggung melampirkan identitas diri
  3. Melampirkan dokumen yang dianggap perlu oleh Asuransi Jasindo
B. Ketentuan yang berlaku untuk produk Asuransi Kecelakaan Diri
  1. Usia Tertanggung : 17 (tujuh belas) tahun hingga 60 (enam puluh) tahun
  2. Lokasi Pertanggungan : Seluruh Dunia
C. Jangka Waktu Pertanggungan untuk produk Asuransi Kecelakaan Diri
  • Jangka Waktu Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri berlaku hingga 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Dokumen Klaim
  1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi
  2. Fotocopy Polis
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia:
    1. Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah
    2. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat
    3. Surat keterangan para saksi
  5. Dalam hal Tertanggung Hilang:
    1. Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak berwenang
    2. Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan manfaat apabila Tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup
  6. Dalam hal Tertanggung Mengalami Cacat Tetap:
    1. Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
    2. Surat keterangan para saksi
  7. Dalam hal Tertanggung Menjalani Perawatan atau Pengobatan:
    1. Kuitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, atau apotek
  8. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Asuransi Jasindo
Prosedur Klaim
  1. Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
  2. Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan secara tertulis atau lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Asuransi Jasindo dalam waktu 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
  3. Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:
    1. Melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat surat keterangan meninggal dunia
    2. Meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari Dokter atau Rumah Sakit, dan
    3. Memberikan kesempatan kepada Asuransi Jasindo untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi)
  4. Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipenuhi maka segala hak atas manfaat atau penggantian menjadi batal.

  1. Apa saja risiko yang tidak ditanggung oleh produk Asuransi Kecelakaan Diri?

    Terdapat beberapa risiko yang dikecualikan dalam produk Asuransi Kecelakaan Diri, antara lain:

    1. Tindakan kriminal, bunuh diri, atau melanggar hukum
    2. Olahraga bela diri dan olahraga ekstrem (contoh: mendaki gunung, bungy jumping, rugby, hockey, dan sebagainya)
    3. Perang, kerusuhan, terorisme
    4. Reaksi inti atom/nuklir
    5. Dan lain-lain (Mengacu pada Wording Polis PSAKDI - Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia)
  2. Apa yang terjadi jika Tertanggung memiliki polis asuransi Kecelakaan Diri yang lain?
    • Jika terjadi kerugian atas biaya perawatan dan/atau pengobatan akibat kecelakaan yang ditanggung pada Polis ini dan ditanggung pula oleh satu atau lebih Polis lain, maka jumlah penggantian maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini dihitung secara proporsional antara nilai pertanggungan pada Polis ini terhadap jumlah nilai pertanggungan semua Polis

  3. Berapa lama jangka waktu klaim diproses?
    • Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar

  4. Kapan pertanggungan dari produk asuransi Kecelakaan Diri Jasindo berakhir?

    Pertanggungan berakhir jika:

    1. Masa pertanggungan berakhir
    2. Tertanggung mengajukan penghentian pertanggungan
    3. Tertanggung meninggal dunia
    4. Tertanggung menerima 100% (seratus persen) manfaat cacat tetap keseluruhan atau sebagian
    5. Tertanggung mengalami cacat mental dalam jangka waktu pertanggungan
    6. Tertanggung mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dalam jangka waktu pertanggungan
    7. Tertanggung tidak tinggal tetap di Indonesia, kecuali jika disetujui secara tertulis oleh Penanggung
    8. Tertanggung dikenakan tahanan/hukuman penjara
  5. Apabila Tertanggung meninggal dunia setelah menerima manfaat cacat tetap akibat satu kecelakaan yang sama, apakah manfaat meninggal dunia akan tetap diberikan?
    • Apabila Tertanggung telah menerima manfaat dalam hal cacat tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu Tertanggung meninggal dunia, maka hak atas manfaat dalam hal kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah manfaat cacat tetap yang telah dibayarkan. Jika manfaat cacat tetap yang telah dibayar lebih besar daripada manfaat kematian, maka Tertanggung tidak berhak atas manfaat kematian

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Asuransi Kecelakaan Diri