GCG CODE

KEBIJAKAN GCG PERUSAHAAN

Asuransi Jasindo sebagai perusahaan asuransi menyadari pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG), terutama guna mendapatkan kepercayaan dari Stakeholders.

 

Dalam pelaksanaannya, seluruh Insan Jasindo senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan dengan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang penerapan Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian dan peraturan perubahannya.

 

Asuransi Jasindo telah memiliki kebijakan/perangkat GCG yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengimplementasikan GCG di Asuransi Jasindo, yaitu:

1.      Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Terintegrasi

2.      Pedoman Manajemen Risiko

3.      Pedoman Code Of Conduct (Pedoman Perilaku)

4.      Pedoman Mekanisme Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest)

5.      Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Poliferasi Senjata Pemusnah Massal PT Asuransi Jasa Indonesia

6.      Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris

7.      Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi

8.      Kebijakan Larangan, Gratifikasi, Penyuapan dan Pemerasan

LAYANAN NASABAH