GCG CODE

PRAKTEK GCG

 

PRAKTEK GCG

 

Perusahaan melakukan kegiatan usahanya dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan yang mencerminkan perhatian tidak hanya kepada Pemegang Saham tetapi juga Pemangku Kepentingan.

 

1. Transparansi (Transparency)

 

Perusahaan menjamin keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi. Perusahaan menyediakan informasi yang relevan, mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.

 

2. Akuntabilitas (Accountability)

 

Perusahaan menjamin kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian sehingga kinerja Perusahaan Perasuransian, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien. Akuntabilitas Perusahaan dibedakan menjadi:

 

2.1 Akuntabilitas Individu

 

Akuntabilitas yang melekat kepada hubungan antara atasan dengan bawahan dan berlaku kepada kedua belah pihak.

 

2.2 Akuntabilitas Kelompok

 

Akuntabilitas yang melekat kepada kelompok/unit kerja yang harus ditanggung bersama atas kondisi dan kinerja yang tercapai.

 

2.3 Akuntabilitas Korporat

 

Akuntabilitas yang melekat kepada Perusahaan secara menyeluruh dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai Anggaran Dasar Perusahan.

 

3. Bertanggung jawab (Responsibility)

 

Perusahaan menjamin kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.

 

4. Kemandirian (Independency)

 

Perusahaan menjamin pengelolaan Perusahaan secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.

 

5. Keadilan (Fairness)

 

Perusahaan menjamin perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan berdasarkan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Four Eyes Principles

 

Four Eyes Principle adalah mekanisme pengendalian internal yang mengharuskan setiap aktivitas Insan Perusahaan dengan potensi risiko bersifat material, harus ditinjau dan diperiksa ulang oleh individu kedua yang kompeten. Diharapkan dengan penerapan Four Eyes Principles, Insan Perusahaan menyadari pentingnya perilaku yang sadar akan risiko.

 

Tujuan dari penerapan Four Eyes Principle adalah:

 

         Sebagai salah satu bentuk dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;

 

         Menjaga perusahaan dari risiko-risiko yang dapat merugikan Perusahaan; dan

 

         Agar pelaksanaan proses bisnis Perusahaan senantiasa sesuai dengan peraturan internal Perusahaan dan peraturan eksternal yang berlaku.

 

Bentuk penerapan Four Eyes Principle pada Perusahaan meliputi namun tidak terbatas pada:

 

         Penerapan proses berjenjang pada aktivitas akseptasi dan klaim;

 

         Penerapan proses berjenjang pada proses pengadaan;

 

         Proses reviu penyusunan aturan internal yang melibatkan group dan/ atau unit yang melaksanakan fungsi kepatuhan, hukum dan manajemen risiko;

 

         Pembahasan pada hal-hal yang bersifat material dalam rapat Komite di bawah Dewan

 

         Komisaris dan Direksi.

 

LAYANAN NASABAH